PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pasal 16
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Dalam hal hasil konsultasi terdapat usulan perbaikan atau penyempurnaan substansi, Sekretaris Jenderal memerintahkan pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan substansi. (2) Hasil perbaikan atau penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk dituangkan dalam naskah asli rancangan Peraturan Bawaslu.
