PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 77
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis pelaksanaan pengawasan Pemilihan. (2) Rapat teknis dikuti oleh ketua dan/atau anggota Panwaslih Aceh dan/atau jajaran sekretariat.
