PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 76
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk penyamaan persepsi, penyerasian, dan penyatuan tindakan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang.
(2) Rapat koordinasi terdiri dari: a. bersifat internal yang diikuti oleh anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan/atau Sekretariat Panwaslih Aceh; dan b. bersifat eksternal yang diikuti oleh Panwaslih Aceh bersama lembaga atau instansi lain yang setingkat.
