Pasal 7
BAB 3 — PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN
(1) Tugas dan wewenang PPL, yaitu: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat gampong atau nama lain yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan kotak suara yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada instansi yang berwenang; d. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslih Kecamatan. (2) PPL berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslih Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat gampong atau nama lain; c. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslih Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat gampong atau nama lain; d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslih Kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslih Kecamatan.
