Pasal 61
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
Panwaslih Aceh berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Aceh yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
