Pasal 60
BAB 6 — PANWASLIH ACEH
Tugas dan wewenang Panwaslih Aceh adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur;
proses dan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
pelaksanaan kampanye;
pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan logisitik Pemilihan serta pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;
proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KIP Aceh;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Panwaslih Aceh berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Aceh dan lembaga kearsipan Aceh berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyelesaikan sengketa penyelenggaraan Pemilihan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada KIP Aceh untuk ditindaklanjuti; f. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; g. meneruskan temuan dan laporan pelanggaran yang mengandung tindak pidana Pemilihan kepada penyidik Polri; h. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; i. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KIP Aceh, sekretaris dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; j. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
k. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
