PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 47
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Undangan dan agenda rapat pleno Panwaslih Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. (2) Rapat pleno dipimpin oleh ketua Panwaslih Kabupaten/Kota. (3) Jika Ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang hadir. (4) Dalam hal keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan. (5) Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
