PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 45
BAB 5 — PANWASLIH KABUPATEN/KOTA
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslih Kabupaten/Kota. (2) Rapat pleno diikuti oleh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota. (3) Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan ketua dan/atau anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.
