PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 33
BAB 4 — PANWASLIH KECAMATAN
Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, Panwaslih Kecamatan melakukan: a. pengawasan pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh PPL dan Pengawas TPS; dan b. pengawasan ketaatan anggota PPL dan Pengawas TPS terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.
