Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN
Pengawasan perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. tersusunnya jadwal kegiatan perlengkapan pemungutan suara; b. jenis-jenis perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan kebutuhan proses penyelenggaraan Pemilu; c. jumlah perlengkapan pemungutan suara yang dibutuhkan; d. spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara; e. kegiatan sosialisasi dan diseminasi terkait pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; f. sistem informasi logistik; g. prosedur pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara jika terdapat kejadian yang mengakibatkan tertunda atau diulangnya penyelenggaraan Pemilu karena bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan atau gangguan lainnya; h. terciptanya koordinasi dan kerjasama antara penyelenggara Pemilu dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan i. transparansi informasi yang terkait dengan perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada masyarakat.
