PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu atau pihak lain (instansi/lembaga, swasta atau masyarakat) yang terkait dengan perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
