PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN...
Pasal 15
BAB 6 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penyelenggara Pemilu atau pihak lain (instansi/lembaga, swasta atau masyarakat) yang terkait dengan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id
