PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 7
Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. 2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
