Pasal 12
(1) Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. (2) Dalam kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang menjadi Temuan/dilaporkan kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Rapat Pleno.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2013 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
