PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 7
BAB 4 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
(1) Ruang lingkup pengawasan terhadap persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. persyaratan pengajuan bakal pasangan calon; dan b. persyaratan bakal pasangan calon. (2) Ruang lingkup pengawasan terhadap tata cara pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengajuan bakal pasangan calon oleh parpol dan/atau gabungan parpol; dan b. pengajuan bakal pasangan calon perseorangan meliputi:
- tata cara pendaftaran;
- tata cara verifikasi dukungan; dan;
- tata cara pengajuan bakal pasangan calon. (3) Ruang lingkup pengawasan terhadap tata cara penelitian dan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pengawasan terhadap penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon. (4) Ruang lingkup pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pengawasan terhadap: a. Proses penetapan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kada; b. Proses pengumuman terhadap hasil penetapan pasangan calon; c. Proses pengundian nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
