PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 66
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Koordinator Bidang pada sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada kepala sekretariat Panwaslu Aceh dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya masing-masing. (2) Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan berkala dengan tepat waktu kepada kepala sekretariat Panwaslu Aceh dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
