PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 64
BAB 6 — TATA KERJA
Kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan serta koordinator Bidang pada sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jajaran di bawahnya; b. mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan; dan c. mematuhi petunjuk atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
