Pasal 53
BAB 5 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan memimpin pelaksanaan tugas sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Panwaslu Kecamatan. (2) Tugas kepala sekretariat dalam memimpin pelaksanaan dukungan teknis dan administratif meliputi: a. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Panwaslu Kecamatan; b. penyusunan dan penetapan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; c. pengelolaan data dan bahan hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; d. penyampaian laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota kepada anggota Panwaslu Kecamatan; e. penyiapan bahan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; dan f. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi atas pelaksanaan tugas pegawai sekretariat; dan b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat.
