PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Pokja dibentuk oleh rapat pleno. (2) Pokja dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih dari anggota Panwaslu Kada melalui rapat pleno. (3) Pengisian personil Pokja dapat berasal dari dalam dan dari luar Panwaslu Kada yang diputuskan melalui rapat pleno.
