PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Divisi untuk Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas: a. Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; b. Divisi Pengawasan; c. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; d. Divisi Hubungan Antar Lembaga; dan e. Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat. (2) Divisi untuk Panwaslu Kecamatan, terdiri atas: a. Divisi Umum; b. Divisi Pengawasan; dan c. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih dari anggota Panwaslu Kada melalui rapat pleno.
