Pasal 13
BAB 6 — STRATEGI PENGAWASAN
Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan dana kampanye Pemilu Kada, dapat dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan pertemuan dengan Pasangan Calon dan tim kampanye untuk melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang dana kampanye; b. mendapatkan salinan laporan dana kampanye Pasangan Calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya masing-masing; c. melakukan penelitian dan pemeriksaan silang terhadap laporan dana kampanye Pasangan Calon Pemilu Kada; d. menggali informasi dari penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak terkait; e. menjalin kerjasama dengan pemantau Pemilu dan pihak-pihak terkait; f. merespon informasi awal dari masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran dana kampanye Pemilu Kada; g. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Kada; dan
h. Panwaslu dapat meminta Pasangan Calon untuk memberikan surat kuasa memeriksa RKDK.
