PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 12
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh akuntan publik maka Panwaslu Kada meneruskan kepada Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI). (2) Dalam hal ditemukan dugaan pelangggaran tindak pidana pencucian uang dalam laporan dana kampanye maka Panwaslu Kada berkoordinasi dan meneruskan kepada Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Bawaslu.
