Pasal 44
BAB 7 — PENGAWASAN PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu. (2) Materi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya; b. biaya makan dan minum Peserta Kampanye; c. biaya transpor Peserta Kampanye; d. biaya pengadaan Bahan Kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog; dan e. hadiah lainnya, berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
