Pasal 7
(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; d. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap; e. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; f. calon anggota DPD; g. bakal Pasangan Calon; dan h. Pasangan Calon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dapat mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD, penetapan daftar calon anggota DPD, dan penetapan Pasangan Calon.
- Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
