PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas...
Pasal 6
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima sejak tanggal Permohonan diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar perubahan hari kerja pada jam 00.00 waktu setempat.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
