PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 30
BAB 3 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. (2) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU tidak ditindaklanjuti, Bawaslu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Pemilu.
