PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 29
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan KPU memfasilitasi Pasangan Calon mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hasil verifikasi dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lama 2 (dua) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri. (2) Bawaslu memastikan Pasangan Calon yang berhalangan untuk mengumumkan memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
