PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 24
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU dengan memastikan: a. ketepatan waktu penetapan Pasangan Calon; b. penetapan Pasangan Calon dilakukan dalam rapat pleno; c. pengumuman nama-nama Pasangan Calon; d. penetapan Pasangan Calon tidak melewati batas waktu yang ditentukan; dan
e. Pasangan Calon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
