PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 23
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon yang dilakukan rumah sakit pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus besar ikatan dokter INDONESIA dengan keputusan KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba. (3) Bawaslu memastikan tim pemeriksa kesehatan bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada Pasangan Calon tertentu. (4) Bawaslu mendapatkan kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan.
