PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 68
BAB 7 — PEMBINAAN DAN SUPERVISI
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih. (2) Bawaslu melaksanakan pembinaan dan supervisi pada pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di wilayah yang melaksanakan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
