Pasal 67
BAB 6 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Untuk optimalisasi pengawasan pendaftaran Pemilih, Panwaslu Kecamatan melibatkan partisipasi pihak terkait. (2) Partisipasi para pihak dapat dilakukan dengan: a. membuka posko di kantor Panwaslu Kecamatan; b. melakukan rapat koordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon, pasangan calon, dan saksi calon; dan c. melakukan sosialisasi pengawasan pendaftaran Pemilih. (3) Panwaslu Kecamatan menindaklanjuti informasi penting terkait pendaftaran Pemilih yang dihimpun berdasarkan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dengan: a. menyampaikan saran perbaikan ke PPK dengan tembusan ke Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.
