Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan daftar Pemilih hasil pemutakhiran dengan memastikan: a. Pantarlih luar negeri menyerahkan daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada PPLN; dan b. PPLN melaksanakan rekapitulasi daftar Pemilih. (2) Panwaslu LN melakukan pengawasan proses rekapitulasi hasil pemutakhiran data Pemilih di tingkat PPLN, dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPLN sebelum pelaksanaan rekapitulasi; b. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPLN terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan c. mendapatkan salinan formulir Model A.1-LN KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPLN. (3) Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih di tingkat PPLN disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Bawaslu. (4) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu LN melaporkan hasil pengawasan rekapitulasi kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
