PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LUAR NEGERI
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran DPT luar negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPT luar negeri didasarkan pada DPS hasil perbaikan luar negeri yang berbasis TPS luar negeri, pos dan KSK; b. PPLN melakukan rekapitulasi DPT luar negeri; dan c. PPLN melakukan penetapan DPT luar negeri. (3) Panwaslu LN melakukan pengawasan dengan cara mendapatkan salinan hasil penetapan DPT luar negeri dan rekapitulasi DPT luar negeri. (4) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPT luar negeri sampai dengan hari pemungutan suara.
