PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar...
Pasal 26
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap perbaikan DPS hasil perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPS hasil perbaikan yang tertuang dalam formulir Model A.B.DPSH-KPU.
