Pasal 25
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS hasil perbaikan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPS hasil perbaikan yang diumumkan; b. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan tidak adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam DPS hasil perbaikan; c. Panwaslu Kelurahan/Desa membuat posko untuk menerima laporan masyarakat terhadap DPS hasil perbaikan yang telah diumumkan; dan d. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat masuk kedalam DPS
hasil perbaikan dan mendapatkan dokumen formulir Model A.B.DPSHP-KPU. (3) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan dan penyusunan DPS hasil perbaikan hasil masukan masyarakat dan rekomendasi Pengawas Pemilu.
