PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN...
Pasal 35
BAB 10 — LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Laporan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir kepada: a. Komisi Informasi Pusat Republik INDONESIA untuk Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu; b. Komisi Informasi Provinsi dan Bawaslu untuk Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi; dan
c. Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi untuk Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Laporan Layanan Bawaslu kepada Komisi Informasi Pusat dapat menyertakan Laporan Layanan Bawaslu Provinsi dan Laporan Layanan Bawaslu Kabupaten/Kota.
