Pasal 34
BAB 10 — LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Bentuk Laporan Layanan Informasi Publik terdiri atas: a. ringkasan Laporan Layanan; dan b. Laporan Layanan. (2) Materi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah permintaan Informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan Informasi; dan/atau d. alasan penolakan Informasi; (3) Materi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, meliputi:
sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
anggaran pelayanan Informasi serta laporan penggunaannya; c. rincian pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
jumlah permintaan Informasi Publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan/atau
jumlah permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik, meliputi:
jumlah keberatan yang diterima;
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh badan publik;
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh badan publik;
jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi. (4) Rekomendasi dan rencana tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat menjadi program kerja PPID pada tahun berikutnya.
