Pasal 7
BAB 3 — PENGAWASAN PENGUMUMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selama masa pengajuan bakal calon; b. pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan bakal calon; c. Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; d. proses memasukan data dan mengunggah dokumen dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon; e. Partai Politik Peserta Pemilu dapat menunjuk Petugas Penghubung untuk memasukan data dan mengunggah dokumen;
f. surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPR, disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik dewan pimpinan pusat Partai Politik atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah; g. surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPRD Provinsi disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik dewan pimpinan wilayah/daerah tingkat daerah provinsi atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah; h. surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik dewan pimpinan cabang tingkat daerah kabupaten/kota atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah; i. apabila Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya berhalangan tetap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dapat ditandatangani oleh pengurus selain Pimpinan Partai Politik yang diberikan wewenang sesuai dengan AD dan ART Partai Politik yang bersangkutan; j. dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh pengurus selain Pimpinan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf i dinyatakan sah dan memenuhi syarat; k. dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli, dimasukan dalam map masing- masing dengan menuliskan nama Partai Politik Peserta Pemilu dan Dapil; dan l. mendapatkan
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon. (2) Pengawasan terhadap penyerahan syarat pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan dokumen pendaftaran; c. melakukan pemeriksanaan kelengkapan dokumen dan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon; dan d. meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon. (3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diserahkan kepada Pengawas Pemilu oleh Partai Politik dilakukan pada hari yang sama dengan penyerahan dokumen kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
