Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil; c. daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil;
d. terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon; e. Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada setiap Dapil; f. dilakukan pembulatan keatas jika dalam penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan; dan g. pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diterima apabila Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) bakal calon di setiap Dapil. (2) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Dalam melakukan pengawasan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran pencalonan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen pendaftaran pencalonan.
