PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. pengawasan langsung; b. pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan; c. penelusuran terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan; dan d. Pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pelaksanaan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
