Pasal 27
BAB 8 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. penilaian kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan
laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
