PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 24
BAB 7 — PENGAWASAN PENGGANTIAN BAKAL CALON
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penggunaan sarana teknologi informasi dalam verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan pemenuhan persyaratan bakal calon dengan memastikan mekanisme pengambilan, pengisian dan pencetakan formulir pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan menggunakan sarana informasi pencalonan yang telah disediakan dilakukan oleh Petugas
Penghubung.
