PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu melakukan Kegiatan pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi dan laporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan kalender pengawasan; b. penyusunan alat kerja; dan c. identifikasi potensi kerawanan pelanggaran Pemilu. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengawasan secara langsung dengan:
- memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- memastikan kelengkapan, kebenaran keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek pengawasan pada masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
- melakukan investigasi dugaan pelanggaran; b. membuat analisa hasil pengawasan; dan/atau c. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran. (4) Evaluasi dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan.
