PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu; c. rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan; dan d. publikasi hasil pengawasan.
