Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANA DAN LINGKUP PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap: a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;
penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon
dan Wakil
serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; 7. penetapan pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; 8. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 9. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 10. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; 11. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu; c. pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; d. netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan Peraturan KPU. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan verifikasi pencalonan gubernur;
proses penetapan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan calon gubernur;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi; b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan d. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi pencalonan bupati/wali kota;
- proses penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota;
- penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota;
- pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten/kota;
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/wali kota. b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan e. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Panwas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;
pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf d berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (6) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
- perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
- pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
- proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Panwaslu LN dari seluruh TPSLN;
- pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu; c. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan instruksi Bawaslu.
