PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.
