Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Ketua Bawaslu. (2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Bawaslu dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
Anggota Bawaslu;
Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi;
Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu;
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri;
Kepala Sekretariat dan/atau Staf ASN Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan/atau
Tenaga Ahli Bawaslu; b. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi;
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
Koordinator Sekretariat dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan/atau
Kepala Sekretariat dan/atau Staf ASN Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan c. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan; dan/atau
Kepala Sekretariat dan/atau Staf ASN Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Ketua Bawaslu. (4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Ketua Bawaslu, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
