Pasal 62
BAB 7 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke satuan kerja lain, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan kegiatan: a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker yang baru melalui surat pemberitahuan,
dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja satuan kerja yang baru; b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat bertugas yang baru. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat tugas baru melakukan kegiatan: a. pemberitahuan Daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. pencatatan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu, Atasan Kepala Satker yang bersangkutan, dan Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat terjadinya Kerugian Negara. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah ke Instansi Lain, Sekretaris Jenderal Bawaslu melakukan kegiatan: a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker yang baru melalui surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja satuan kerja yang baru; dan b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara.
