Pasal 61
BAB 7 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c paling sedikit melakukan kegiatan: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan tembusan Sekretaris Jenderal Bawaslu; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d paling sedikit melakukan kegiatan: a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari satuan kerja yang berada di bawahnya; b. mencatat dan memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
