PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 52
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Ketua Bawaslu menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani urusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
